JAKARTA – Aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% akan diteken pekan ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis UMP.
Yassierli menargetkan aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun saat ini produk hukum itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
"Pak Prabowo mengumumkan hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan penetapan kenaikan upah ini sudah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
"Angka (kenaikan upah 6,5%) itu keluar sudah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, dan melalui dialog Tripartit," tambahnya.
Yassierli menambahkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian dan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.