Gaji Fantastis Gus Miftah yang Jadi Utusan Khusus Presiden, Kini Dihujat Usai Hina Pedagang Es Teh

Kezia Putri Sagita, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 21:54 WIB
Gaji Gus Miftah Jadi Utusan Presiden (Foto: Okeozne
Share :

JAKARTA - Gaji fantastis Gus Miftah yang jadi Utusan Khusus Presiden kini dihujat usai hina pedagang es teh. Di mana Gus Miftah menghina penjual es teh pada acara dakwahnya di Magelang, Jawa Tengah.

Selain video kontroversi yang viral tersebut, ada sebuah video lain yang muncul dan memperlihatkan kepribadian Gus Miftah yang suka menolong pedagang kecil. Dalam video itu, Gus Miftah terlihat membantu seorang pedagang tahu aci asal Pemalang bernama Indah.

Selain berdagang tahu aci, Indah juga merupakan seorang mahasiswi di UIN Pekalongan. Indah mengungkapkan bahwa hasil penjualannya ia berikan kepada orang tua dan sisanya ia kumpulkan untuk biaya kuliahnya.

Indah membutuhkan Rp1,3 juta untuk biaya UKT wisudanya. Mendengar hal tersebut, Gus Miftah pun langsung berinisiatif memberikan bantuan biaya.

“Ini saya kasih satu juta untuk bayar UKT,” ucap Gus Miftah diikuti oleh asistennya yang memberikan uang tersebut kepada Indah. Hal tersebut membuat Indah tidak dapat membendung air mata bahagianya.

Video tersebut mendapat banyak tanggapan positif dari warganet. Banyak yang memuji kepedulian Gus Miftah kepada jamaahnya yang merupakan pedagang kecil dan tidak segan memberikan bantuan dana pendidikan kepada yang membutuhkan.

Menurut Gus Yusuf, Gus Miftah memang memiliki gaya komunikasi yang santai dengan para jamaahnya. Hal tersebut membuat candaan Gus Miftah seringkali disalahpahami oleh banyak orang.

“Gus Miftah selalu membantu jamaah, tidak hanya dengan candaan, tapi juga aksi nyata. Cara bercandanya sering disalahpahami karena tidak semua orang berinteraksi langsung dengannya,” jelas Gus Yusuf.

Lantas berapa gaji Gus Miftah? Berikut rangkuman Okezone, Selasa (3/12/2024):

Gus Miftah mendapatkan gaji dari jabatan Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Jabatan ini setingkat menteri.

Menteri memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 tiap bulan. Lalu, tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan. Adapun fasilitas ini mencakup pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya