JAKARTA - Simak layanan OJK untuk cek KTP dipakai pinjaman online (pinjol) atau tidak. Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjol yang semakin meningkat membuat penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah data pribadi telah digunakan tanpa izin.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu memeriksa apakah data pribadi telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online.
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP rentan disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online atau jenis kredit lainnya.
Berikut adalah layanan OJK untuk cek KTP dipakai pinjaman online (pinjol) atau tidak:
1. Layanan Call Center OJK
Jika kamu menduga data pribadi telah disalahgunakan oleh layanan pinjaman online, segera hubungi call center OJK di 081-157-157-157. Melalui layanan ini, kamu dapat meminta bantuan untuk memeriksa status pinjaman yang terdaftar atas namamu.
Selain itu, OJK akan memberikan informasi terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan. Tindakan ini penting untuk melindungi data pribadimu dari penyalahgunaan lebih lanjut.
2. Layanan Pengaduan OJK
OJK menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah penyalahgunaan data pribadi. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan untuk menjelaskan masalah yang dihadapi secara rinci dalam email tersebut. Jangan lupa sertakan bukti pendukung agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Melindungi data pribadi di era digital menjadi hal yang sangat penting, terutama dengan meningkatnya layanan pinjaman online.
Berbagai langkah yang telah disebutkan sebelumnya dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan data dan mencegah kerugian finansial. Sebaiknya, tetap waspada dan segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan data pribadimu kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnya: Cara Mudah Mengecek dan Mengatasi Penyalahgunaan KTP di Pinjol
(Kurniasih Miftakhul Jannah)