JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan formula kenaikan Upah Minimum 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” tulis bunyi Pasal 2 ayat 3 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada aturan tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Adapun, nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," demikian dalam Pasal 2 ayat 5.
UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi," tulis aturan tersebut.
Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.
Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Untuk upah minimum sektoral, mengacu pasal 7 aturan tersebut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi. Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Penetapan dan Pemberlakuan Upah Minimum
Dalam Pasal 10, UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara dalam pasal 11, UMP 2025, Upah Minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(Dani Jumadil Akhir)