Aturan Formula Kenaikan UMP 2025 Terbit, Begini Isinya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 17:46 WIB
Menaker Terbitkan Aturan Formula Kenaikan UMP 2025 (Foto: Okezone)
Share :

Untuk upah minimum sektoral, mengacu pasal 7 aturan tersebut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi. Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.

 

Penetapan dan Pemberlakuan Upah Minimum

 

Dalam Pasal 10, UMP 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Sementara dalam pasal 11, UMP 2025, Upah Minimum sektoral provinsi 2025, UMK 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya