JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2027.
Dalam tuntutannya, kalangan buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berkisar antara 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) dipatok lebih tinggi dari upah minimum reguler.
Ketiadaan petunjuk teknis yang jelas bagi pemerintah daerah dinilai memicu kebingungan di kalangan pekerja dan berpotensi memantik gejolak sosial di berbagai wilayah.
“Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, bingung panduannya apa dalam menentukan kenaikan upah minimum,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Melihat situasi tersebut, Said meminta Menteri Ketenagakerjaan segera mengambil tindakan konkret agar tahapan pembahasan upah minimum di tingkat daerah tidak terkatung-katung. Kepastian aturan dipandang mendesak agar Dewan Pengupahan Daerah dapat menjalankan fungsinya dan merumuskan rekomendasi tepat waktu.
Said membeberkan dua kendala utama yang kini menghambat jalannya proses perumusan upah. Pertama, masa jabatan keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah habis, sementara formasi kepengurusan periode baru belum kunjung disahkan. Kedua, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga kini belum dilaksanakan di lapangan.
Pemerintah diminta segera merampungkan pembentukan Depenas agar penetapan upah memiliki pijakan hukum dan kelembagaan yang kuat. Di sisi lain, survei KHL dinilai mutlak dilakukan guna memotret kebutuhan belanja riil para pekerja.
“Belum ada angka yang diputuskan untuk upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK dan UMSK,” katanya.
Mengenai kalkulasi kenaikan upah, Said memaparkan bahwa usulan KSPI dan Partai Buruh dihitung berdasarkan proyeksi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9. Formula nasional yang dijadikan simulasi awal mengacu pada asumsi inflasi sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,43 persen.
Kendati demikian, Said menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh disamaratakan secara kaku. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menuntut penyesuaian yang mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” tegasnya.