Penetapan UMP 2025 Diumumkan Gubernur Paling Lambat 11 Desember 2024

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 18:31 WIB
UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 paling lambat diumumkan gubernur pada tanggal 11 Desember 2024. Kemudian untuk Upah Minimum Provinsi, dan 18 Desember 2024 untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Yassierli menegaskan, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025, seperti yang telah diumumkan oleh Prabowo Subianto, adalah sebesar 6,5%. Namun, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum untuk provinsi dan kabupaten/kota.

"Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025, serta Upah Minimum Sektoral, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa nilainya harus lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Klasifikasi upah minimum sektoral mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya