UMP 2025 Naik 6,5%, Menperin Guyur Insentif ke Pengusaha

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2024 18:52 WIB
UMP di 2025 Naik 6,5% Pengusaha dapat Insentif (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas pemberian insentif ke sektor industri menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini dipertimbangkan untuk membantu sektor industri.

"Sebetulnya kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui usai acara Industrial Festival 3 di Surabaya, Rabu (4/12/2024).

Agus menjelaskan insentif yang bakal diberikan seperti kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Misalnya saja Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor.

"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPnBM DTP, itu akan kita ambil," ujarnya.

"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya