Menaker: Tuntutan Pekerjaan Lebih Berat Bisa Dapat Kenaikan UMP 2025

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 00:22 WIB
UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, sektor tertentu yang berhak mendapatkan kenaikan upah diatas UMP dan UMK akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk penetapan UMK sektoral.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Nilai upah minimum sektoral ini didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Upah minimum Provinsi, upah minimum sektoral provinsi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," kata Yassierli.

"Upah minimum Kabupaten/Kota, dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya