Selain itu, sektor tertentu yang berhak mendapatkan kenaikan upah diatas UMP dan UMK akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk penetapan UMK sektoral.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Nilai upah minimum sektoral ini didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Upah minimum Provinsi, upah minimum sektoral provinsi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," kata Yassierli.
"Upah minimum Kabupaten/Kota, dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," pungkasnya.
(Taufik Fajar)