Bertemu Prabowo di Istana, DPR Sebut PPN 12% Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2024 16:19 WIB
PPN 12% Dibebankan ke Pembeli Barang Mewah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN 12% akan diterapkan kepada barang mewah.

"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata Misbakhun usai dirinya bersama dengan pimpinan DPR lain menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun meminta masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah, katanya, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.

Pemerintah, kata Misbakhun, nantinya tidak akan menerapkan PPN dalam satu tarif. Namun, hal tersebut masih dalam kajian mendalam.

"Tidak berada dalam satu tarif, dan ini nanti akan masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya