Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 Usai Naik 6,5%

Shafira Kezia Andjani, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2024 12:46 WIB
Daftar lengkap UMK Jabar usai naik 6,5% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum naik sebesar 6,5%.

Meskipun upah minimum telah diumumkan, kenaikan UMK masih dihitung formulanya. Untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

“Dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 12.

Formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Berikut ini hitung-hitungan UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5%.

Simak di sini daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025 usai naik 6,5%. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Kamis (5/12/2024).

- Kabupaten Bandung Naik menjadi: Rp3.757.284

- Kota Bandung Naik menjadi: Rp4.482.914

- Kabupaten Bogor Naik menjadi: Rp4.877.211

- Kota Bogor Naik menjadi: Rp5.126.897

- Kabupaten Bekasi Naik menjadi: Rp5.558.515

- Kota Bekasi Naik menjadi: Rp5.690.752

- Kabupaten Sukabumi Naik menjadi: Rp3.604.482

- Kota Sukabumi Naik menjadi: Rp3.018.634

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya