JAKARTA – Ini cara daftar bansos PKH. Salah satu program pemerintah yang dilaksanakan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Serta terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, yaitu melalui jalur offline dan online.
"Program Keluarga Harapan (PKH) yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Jumat (6/12/2024).
Tujuan dari program ini yaitu meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan, serta inklusi keuangan.
Bantuan sosial PKH diberikan kepada berbagai kategori penerima dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp600.000 hingga Rp3 juta per tahun, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Kategori penerima meliputi ibu hamil atau nifas serta anak usia dini, anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga termasuk dalam kategori ini. Selain itu, bantuan untuk lanjut usia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat.
Untuk mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, dapat memilih salah satu dari dua metode yang tersedia, yaitu secara offline atau online.
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) secara online:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store di ponsel Anda.
2. Buat akun baru dengan mengisi data diri, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor kontak yang aktif, lalu selesaikan proses pendaftaran akun.
3. Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke aplikasi dan buka menu “Daftar Usulan” yang tersedia di halaman beranda.
4. Klik opsi “Tambah Usulan” untuk memulai pendaftaran. Anda akan diminta mengisi rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih jenis bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
6. Setelah semua data diisi dengan lengkap, kirimkan pendaftaran Anda dan tunggu proses verifikasi serta validasi dari pihak berwenang.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) secara offline:
1. Pendaftaran ke Desa/Kelurahan
Warga yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dapat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Proses Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan
Pendaftaran Anda akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) untuk menentukan kelayakan berdasarkan identifikasi awal (pre-list) dan usulan baru.
3. Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah bersama perangkat desa lainnya. Berita acara ini kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Prelist akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data melalui kunjungan langsung ke rumah tangga calon penerima.
5. Pelaporan Hasil Verifikasi dan Validasi
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.
6. Penyampaian Data ke Pemerintah Pusat
Data yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diakses secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial di https://dtks.kemensos.go.id/. Untuk mengecek status penerima manfaat, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, kemudian sistem akan menampilkan informasi terkait kelayakan dan status bantuan Anda. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memantau data mereka secara mandiri dan memastikan keakuratan informasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)