5. Pilih jenis bantuan PKH sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.
6. Setelah semua data diisi dengan lengkap, kirimkan pendaftaran Anda dan tunggu proses verifikasi serta validasi dari pihak berwenang.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) secara offline:
1. Pendaftaran ke Desa/Kelurahan
Warga yang termasuk dalam kategori keluarga miskin dapat mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Proses Musyawarah di Tingkat Desa/Kelurahan
Pendaftaran Anda akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) untuk menentukan kelayakan berdasarkan identifikasi awal (pre-list) dan usulan baru.
3. Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah bersama perangkat desa lainnya. Berita acara ini kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Prelist akhir digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan proses verifikasi dan validasi data melalui kunjungan langsung ke rumah tangga calon penerima.
5. Pelaporan Hasil Verifikasi dan Validasi
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dilaporkan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.
6. Penyampaian Data ke Pemerintah Pusat
Data yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dapat diakses secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial di https://dtks.kemensos.go.id/. Untuk mengecek status penerima manfaat, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia, kemudian sistem akan menampilkan informasi terkait kelayakan dan status bantuan Anda. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memantau data mereka secara mandiri dan memastikan keakuratan informasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)