5 Fakta Terbaru UMP 2025 Naik, Daerah seperti Jakarta Mulai Berhitung

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 06:10 WIB
UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sepakat Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik 6,5%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan,untuk UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan untuk dirapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.

Kenaikan UMP yang baru ditetapkan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperbaiki kesejahteraan pekerja, dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

Berikut ini 4 fakta terbaru UMP 2025 naik dan daerah seperti Jakarta mulai berhitung, yang dirangkum Okezone, Sabtu (6/12/2024):

1. UMP Jakarta Naik Jadi Rp5.396.760

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025.

UMP Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381 akan mengalami kenaikan sekitar Rp329.380 pada tahun 2025. Hitungannya adalah Rp5.067.381 × 6,5% = Rp329.379,765 atau dibulatkan menjadi Rp329.380. Jadi total besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp5.396.760.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya