JAKARTA - Alasan mengapa hanya barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025. Meskipun demikian, barang-barang lain selain barang mewah masih akan diberlakukan kepada tarif PPN yang saat ini berlaku, yaitu 11%.
Pemerintahan Presiden Prabowo memberikan kepastian mengenai tarif PPN yang naik hingga 12% untuk konsumen barang mewah per 1 Januari 2025. Hal ini disebabkan karena melihat dari kondisi daya beli masyarakat yang terus meninggi.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan pengakuan bahwa kebijakan ini akan dikenakan hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini bertujuan untuk mendorong keadilan dalam sistem perpajakan dan menjaga daya beli masyarakat.
Ini beberapa alasan mengapa hanya barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025. Dirangkum oleh Okezone dari berbagai sumber, Sabtu (7/12/2024).
1. Prinsip Keadilan Pajak
Sesuai dengan penetapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, artinya pemerintah ingin menyampaikan bahwa masyarakat yang mampu dalam membeli barang mewah dianggap lebih bisa berkontribusi dalam membayar pajak negara.
2. Fokus Pemerintah ke Daya Beli Masyarakat
Tujuan dari kenaikan ini juga menjadi salah satu fokus pemerintah ke daya beli masyarakat agar lebih bijak dalam membeli sesuatu.
3. Meningkatkan Pendapatan Negara
Selain itu, pendapatan dari tarif PPN 12% ini juga bisa membantu ekonomi negara tanpa membebani kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, langkah kenaikan PPN 12% untuk barang mewah ini bukan hanya untuk menstabilisasikan daya beli masyarakat saja. Namun, ini juga bagian dari pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)