"Nanti kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai PPN 12%. Namun saya ingin pastikan kepada media, selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU, termasuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas," jelas Menkeu.
Secara rinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12%. Terutama barang yang sejak awal memang tidak dikenakan PPN.
(Taufik Fajar)