Daging Wagyu hingga Salmon Kena PPN 12% Mulai Januari 2025

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 06:44 WIB
Daging wagyu dan salmon dikenakan PPN 12% (Foto: Freepik)
Share :

Dalam bahan paparannya dirincikan, contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12%, yaitu: PPN atas bahan makan premium di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, dan udang dan crustacea premium seperti king crab; PPN atas jasa pendidikan premium; PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium; Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dan lainnya), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya