JAKARTA - Bagaimana jika NIK KTP tak terdaftar penerima bansos? Pemerintah memberikan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat yang memerlukannya.
Namun, terkadang seseorang tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Bansos ditujukan bagi mereka yang tergolong miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap masalah sosial. Penerima bansos bisa berupa individu, keluarga, atau kelompok yang memenuhi kriteria tersebut. Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos perlu rutin memeriksa status penerimaan mereka.
Lantas bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar penerima bansos?
Menurut laman resmi Dinas Sosial Provinsi DIY, penyaluran bansos terus diperbarui agar lebih tepat sasaran, dengan perbaikan data yang dilakukan secara rutin sejak tahun 2021. Hal ini menyebabkan beberapa masyarakat dengan NIK KTP tertentu tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
Sementara itu, ada sejumlah penyebab yang mengakibatkan NIK KTP seseorang tidak terdaftar sebagai penerima bansos. Setidaknya ada empat penyebab NIK KTP tak terdaftar penerima bansos.
1. Belum sesuai dengan kriteria administrasi
2. Termasuk kategori yang tidak layak sebagai penerima bansos
3. Adanya kesalahan dalam input data
4. Terjadinya gagal salur
Lalu, apa yang harus dilakukan saat NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos?
Jika seseorang merasa layak menerima bantuan sosial (bansos), mereka dapat mendaftarkan diri agar namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan informasi dari situs resmi Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, berikut adalah panduan pendaftaran DTKS secara online.
1. Mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store atau App Store.
2. Kemudian pastikan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan data yang diminta pada layar, misalnya saja nama lengkap, nomor KK, ningga nomor NIK.
3. Lalu unggah dokumen sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada layar.
4. Lakukan verifikasi melalui email.
5. Setelah akun selesai diverifikasi, pengguna dapat melihat tampilan pada halaman utama atau dashboard.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar Usulan.
7. Pastikan untuk mengisi data diri dan memilih jenis bantuan sosial dengan sesuai.
8. Apabila sudah, maka Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.
9. Pengguna dapat menunggu proses tersebut dalam kurun waktu tertentu.
10. Jangan lupa untuk mengecek secara berkala pengajuan DTKS melalui aplikasi tersebut.
Itu dia penyebab dan cara NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)