Pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyesuaikan tarif dengan standar internasional.
Namun, beberapa kelompok masyarakat telah memulai petisi online menolak kenaikan PPN menjadi 12%. Mereka berharap suara kolektif ini dapat mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut demi kesejahteraan rakyat.
Dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat, pemerintah diharapkan dapat menjalin diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mampu meningkatkan pendapatan negara secara berkelanjutan.
(Feby Novalius)