JAKARTA - Apakah debitur bisa ajukan permohonan pailit jika galbay pinjol? Ini penjelasannya. Banyak pengguna pinjaman online yang gagal bayar (Galbay) akibat tingginya bunga yang diberikan.
Tingginya bunga pinjol yang ada membuat banyak masyarakat mengalami Galbay. Akibatnya, banyak pertanyaan dari masyarakat apakah debitur yang mengalami Galbay Pinjol bisa mengajukan permohonan pailit?
Permohonan pailit bisa diajukan baik dari debitur atau kreditur. Namun, sebelum dinyatakan pailit, Anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Salah satu syaratnya adalah sang debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu lagi untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.
Proses yang diajukan juga tidak bisa sederhana, Anda harus ke pengadilan niaga untuk memberikan bukti-bukti bahwa benar adanya Anda tidak bisa melunasi utang tersebut. Nantinya, pengadilan niaga akan memproses dan menilai apakah sudah memenuhi syarat kepailitan atau tidak sesuai dengan dokumen Anda.
Selain itu, pailit juga bukan berarti bahwa utang Anda akan langsung hilang. Dalam beberapa kasus, ada aset debitur yang memungkinkan untuk disita dan digunakan untuk membayar utang. Jika asetnya tidak cukup terpenuhi, maka sisa utang akan tetap menjadi tanggung jawab debitur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)