Syarat Debitur Ajukan Permohonan Pailit ke Pinjol

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Sabtu 21 Desember 2024 08:10 WIB
Syarat nasabah gagal bayar mengajukan pailit (Foto: Okezone)
Share :

Di pengadilan, debitur perlu memberikan bukti bahwa mereka benar-benar tidak mampu membayar utangnya. Berdasarkan dokumen dan bukti tersebut, pengadilan akan mengevaluasi apakah syarat kepailitan telah terpenuhi.

Selain itu, pailit tidak otomatis menghapus seluruh utang debitur. Dalam beberapa kasus, aset debitur bisa disita untuk melunasi sebagian utang. Jika aset tersebut tidak mencukupi, sisa utang tetap menjadi tanggung jawab debitur.

Baca Selengkapnya: Apakah Debitur Bisa Ajukan Permohonan Pailit jika Galbay Pinjol? Ini Penjelasannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya