Selain itu, langkah ini bisa menciptakan preseden buruk dalam hal pengelolaan kepercayaan investor terhadap emiten dan integritas pasar modal Indonesia.
"Investor yang merasa dirugikan memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban, mengingat prospektus memiliki kekuatan hukum dalam melindungi hak-hak pemegang waran,"ujarnya.
(Feby Novalius)