Bos Sarinah Klaim PPN 12% Tak Bikin Penjualan Lesu

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 18:24 WIB
PPN Naik Jadi 12% Ini Kata Bos Sarinah (Foto: MPI)
Share :

“Artinya PPN naik 12% orang tetap mencari produk-produk tersebut. Karena ada produk yang memang artisan dan memang karyanya sangat premium, sangat bagus,”pungkasnya.

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang. Dengan kenaikan ini, masyarakat akan merogoh kocek lebih dalam untuk membeli baik barang dan jasa, selain sembako dan beberapa barang yang diklasifikasikan tidak terkena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun membuat simulasi perhitungan pengenaan tarif PPN 12%.

Adapun rumus untuk menghitung PPN adalah dasar pengenaan pajak (DPP) dikali tarif PPN, dengan DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengilustrasikan jika seseorang ingin membeli barang seharga Rp5 juta dan tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550.000, sehingga total harga menjadi Rp5,550 juta.

Bila PPN naik menjadi 12%, maka PPN yang perlu dibayar untuk harga barang Rp5 juta adalah sebesar Rp600.000, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp5,6 juta.

"Jadi kenaikan PPN 11% menjadi 12% hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ucap Dwi dalam keterangan resminya.

Dwi pun menegaskan tarif PPN 12% di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya sudah terkena tarif.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%," lanjut dia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya