Kaleidoskop 2024: PHK Massal hingga Runtuhnya Sritex

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 10:27 WIB
Kaleidoskop 2024: PHK Massal hingga Runtuhnya Sritex (Foto: Reuters)
Share :

Sritex Bakal Dijadikan BUMN

Di tengah kabar pailit yang menimpa Sritex, muncul wacana bahwa perusahaan tekstil itu akan dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut ekonom Indef, Tauhid Ahmad, upaya menyelamatkan bisnis Sritex yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, memerlukan langkah akuisisi oleh pemerintah. Namun sebelum itu dilakukan, diperlukan kajian mendalam mengingat kondisi keuangan perusahaan yang bermasalah.

Tauhid mengingatkan bahwa jika Sritex diubah menjadi BUMN tanpa perbaikan bisnis yang signifikan, hal tersebut bisa menjadi beban bagi pemerintah di masa depan. Ia juga memperkirakan diperlukan waktu hingga lima tahun untuk memulihkan kondisi perusahaan yang sedang mengalami krisis ini, meskipun sektor tekstil tetap dianggap strategis.

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, membantah keras kabar akuisisi Sritex oleh pemerintah. Dengan tegas, Immanuel menyatakan tidak ada langkah akuisisi oleh pemerintah terhadap emiten tekstil terbesar di Tanah Air itu.

“Nggak lah (pemerintah tak akuisisi Sritex)," ujar Immanuel saat ditemui wartawan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa forum para petinggi hanya digunakan untuk berbagi informasi mengenai langkah-langkah penanganan Sritex yang telah dilakukan sebelumnya.

Ancaman PHK Massal Karyawan Sritex

Pada awal bulan November 2024, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto buka suara mengenai kabar 2.500 karyawan Sritex yang diliburkan.

"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Rabu (13/11/2024).

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan yang turut melakukan konferensi pers bersama Iwan Lukminto menjelaskan, bahwa dirinya senantiasa memantau dan menaruh atensi baik kepada para pekerja maupun buruh perusahaan di Indonesia sebagaimana yang telah dipesankan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk soal nasib pekerja Sritex.

Menurut Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, libur kerja bagi ribuan karyawan disebabkan oleh terganggunya pasokan bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi. Saat ini, Sritex mengalami kekurangan bahan baku yang serius, dengan persediaan hanya cukup untuk mendukung produksi selama tiga minggu ke depan.

Situasi ini memaksa perusahaan mengurangi aktivitas operasional dan menyesuaikan jadwal kerja sebagian besar karyawan. Iwan juga mengingatkan bahwa jika masalah pasokan bahan baku tidak segera teratasi, perusahaan berpotensi menghadapi ancaman yang lebih besar, termasuk kemungkinan PHK massal.

Selain itu, Sritex menghadapi kendala lain berupa pembekuan rekening bank perusahaan, yang berdampak signifikan pada kelangsungan operasionalnya. Dalam situasi ini, perusahaan harus melakukan berbagai langkah penghematan untuk menjaga stabilitas keuangan.

Adapun Serikat Pekerja Sritex menyatakan bahwa perusahaan saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Hingga hari ke-45 setelah putusan pailit, belum terlihat adanya kejelasan terkait keberlanjutan usaha (going concern).

Keberlanjutan usaha Sritex atau going concern berada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Sayangnya, proses administrasi internal di level Hakim Pengawas masih menjadi hambatan utama.

Iwan menekankan bahwa keputusan terkait going concern perlu segera diambil agar manajemen dapat kembali memulihkan bisnis. Jika proses administrasi ini terus terhambat, ancaman PHK karyawan akan sulit dihindari.

MA Tolak Kasasi Sritex

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Sritex dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Iwan Lukminto memutuskan untuk melakukan konsolidasi dengan internal perusahaan dan sepakat untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan MA.

Iwan juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang diberikan oleh MA, dan langkah pengajuan PK diambil olehnya setelah berunding dengan perusahaan.

“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan, Jumat (20/12/2024).

Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha. Hingga berita ini diturunkan, proses PK Sritex masih berlangsung

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya