Kaleidoskop 2024: PHK Massal hingga Runtuhnya Sritex

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 10:27 WIB
Kaleidoskop 2024: PHK Massal hingga Runtuhnya Sritex (Foto: Reuters)
Share :

Daftar Utang Sritex Kepada Bank:

1. PT Bank Central Asia Tbk - USD82.678,431 (Rp1,28 triliun)

2. State Bank of India, Singapore Branch - USD43.887,212 (Rp687 miliar)

3. PT Bank QNB Indonesia Tbk - USD36.939,772 (Rp580 miliar)

4. Citibank N.A., Indonesia - USD35.826,893 (Rp561 miliar)

5. PT Bank Mizuho Indonesia - USD33.709,712 (Rp528 miliar)

6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk - USD33.270,249 (Rp521 miliar)

7. PT Bank Muamalat Indonesia - USD25.450,705 (Rp398 miliar)

8. PT Bank CIMB Niaga Tbk - USD25.339,237 (Rp397 miliar)

9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk - USD25.164,698 (Rp393 miliar)

10. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah - USD24.202,906 (Rp379 miliar)

11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - USD23.807,159 (Rp373 miliar)

12. Bank of China (Hong Kong) Limited - USD21.775,733 (Rp340 miliar)

13. PT Bank KEB Hana Indonesia - USD21.531,883 (Rp337 miliar)

14. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. - USD20.000,000 (Rp314 miliar)

15. Woori Bank Singapore Branch - USD19.870,626 (Rp310 miliar)

16. Standard Chartered Bank - USD19.570,364 (Rp306 miliar)

17. PT Bank DBS Indonesia - USD18.238,794 (Rp285 miliar)

18. PT Bank Permata Tbk - USD16.707,929 (Rp262 miliar)

19. PT Bank China Construction Indonesia Tbk - USD14.912,809 (Rp233 miliar)

20. PT Bank DKI - USD9.130,513 (Rp142 miliar)

21. Bank Emirates NBD - USD9.014,852 (Rp141 miliar)

22. ICICI Bank Ltd., Singapore Branch - USD6.969,549 (Rp108 miliar)

23. PT Bank CTBC Indonesia - USD6.950,110 (Rp (108 miliar)

24. Deutsche Bank AG - USD6.821,059 (Rp106 miliar)

25. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk - USD4.970,936 (Rp76 miliar)

26. PT Bank Danamon Indonesia Tbk - USD4.519,559 (Rp70 miliar)

27. PT Bank SBI Indonesia - USD4.380,982 (Rp67 miliar)

28. MUFG Bank, Ltd. - USD23.777,834 (Rp371 miliar)

Faktor lain yang menjadi penyebab Sritex bangkrut adalah saham perusahaan yang dibekukan. Pada Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk di Bursa Efek Indonesia.

Tindakan ini diambil karena perusahaan gagal memenuhi kewajiban publikasi laporan keuangan tahunan secara tepat waktu. Suspensi tersebut bertujuan melindungi investor dan menjaga transparansi di pasar modal.

Dilanjut dengan faktor ekuitas negatif yang dialami Sritex. Umumnya hal ini dipicu oleh kerugian operasional berkepanjangan, strategi pembiayaan yang keliru, atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

Ketika risiko kebangkrutan mulai terlihat, perusahaan dengan ekuitas negatif perlu segera melakukan perbaikan finansial. Jika tidak, mereka akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh pinjaman atau tambahan modal dari pihak eksternal.

Tak berhenti sampai disitu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 jadi biang kerok Sritex Pailit.

Menperin menyebut bahwa masalah pada industri, khususnya tekstil bukan hanya karena disebabkan oleh masalah keuangan dan pasar ekspor yang lesu. Mengingat masih ada pasar dalam negeri yang potensinya bisa digali.

"Jadi ya itu saya kira suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8. Kalau Kemenperin, saya, ya memang ingin direvisi. Itu sudah dari awal kok harus direvisi. Jawabannya kapan ya tanya Kemendag," kata Menperin.

Tudingan sejumlah pihak mengenai Permendag 8 yang menjadi penyebab Sritex pailit ini kemudian turut ditanggapi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi industri tekstil.

"Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenernya melindungi industri tekstil," kata Budi saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Budi menjelaskan bahwa aturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah disusun berdasarkan pertimbangan teknis (pertek). Hal yang sama berlaku untuk kuota impor pakaian jadi, yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa impor TPT dikenakan bea masuk untuk melindungi perdagangan.

Melengkapi faktor penyebab pailitnya Sritex, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai hal ini terjadi karena kesalahan manajemen Sritex dalam memitigasi risiko. Yassierli berharap setiap perusahaan memiliki sistem manajemen risiko enterprise risk management yang kuat.

Presiden KSPN, Ristadi menjelaskan 20 ribu karyawan yang tersisa tersebut saat ini tengah mendukung kasasi pihak manajemen perusahaan, agar dapat membatalkan putusan pailit oleh pengadilan.

“Saat ini kawan-kawan pekerja PT Sritex tengah mendukung upaya kasasi oleh pihak manajemen agar membatalkan putusan pailit tersebut. Ini dilakukan agar 20 ribu karyawan masih dapat bekerja disana,” jelas Ristadi kepada MPI saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya