Intip Gaji PNS 2024 di Seluruh Indonesia, dari Golongan I hingga IV

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 07:29 WIB
Gaji PNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia resmi naik 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 7 tentang Gaji PNS. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 30 Januari 2024.

1. Seluruh Golongan

Kenaikan gaji PNS ini berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Dengan adanya peraturan baru ini, PNS akan menerima peningkatan gaji sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP terbaru.

2. Penerbitan PP

Penerbitan PP ini bertujuan agar setiap orang dapat mengetahui perubahan tersebut.

Presiden Jokowi juga memerintahkan agar PP ini diumumkan dan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk memastikan transparansi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya