Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional

Nanda Surya Shadan, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2024 18:14 WIB
Aturan Kerja di Hari Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Perusahaan yang tetap menugaskan pegawainya untuk kerja di hari libur Nasional diharapkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengatur ketentuan masuk kerja dan kewajiban pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh di hari libur Nasional.

Berikut penjelasan tentang ketentuan masuk kerja, kewajiban pengusaha saat mempekerjakan pekerja atau buruhnya, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus, dan sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur di hari libur nasional.

1. Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Minggu (29/12/2024).

- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus, pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

2. Kewajiban Pengusaha saat Mempekerjakan Pekerja/Buruh Bekerja di Hari Libur Nasional

- Membayar upah kerja lembur

- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya

- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori, bila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

3. Jenis-jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus

- Pelayanan jasa kesehatan

- Jasa perbaikan alat transportasi

- Pelayanan jasa transportasi

- Usaha pariwisata

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas

- Jasa Pos dan Telekomunikasi

- Media Massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di Lembaga

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

4. Sanksi Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional

- Pidana Kurungan : Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Dan/atau

- Denda : Paling sedikit Rp10 Juta dan paling banyak Rp100 Juta

Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan para pekerja bisa melindungi haknya di tempat kerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya