Wajib Tahu! Ini Aturan, Sanksi dan Hak saat Kerja di Hari Libur Nasional

Nanda Surya Shadan, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2024 18:14 WIB
Aturan Kerja di Hari Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
Share :

- Jasa Pos dan Telekomunikasi

- Media Massa

- Pengamanan

- Pekerjaan di Lembaga

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

4. Sanksi Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah Lembur Pada Hari Libur Nasional

- Pidana Kurungan : Paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan Dan/atau

- Denda : Paling sedikit Rp10 Juta dan paling banyak Rp100 Juta

Dengan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan para pekerja bisa melindungi haknya di tempat kerja.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya