JAKARTA - Pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.017.967 data per 20 Oktober 2024.
1. Formasi PPPK
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.
Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
2. Konfirmasi Data
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
"Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2024).