PPN 12% Diterapkan Besok 1 Januari 2025, Bansos Langsung Cair

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2024 15:59 WIB
Mensos soal PPN 12% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mulai berlaku 1 Januari 2025 besok. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap.


1.    Keluarkan Paket


Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan paket-paket perlindungan usai adanya kenaikan PPN 12%.
 
“Paket-paket perlindungan juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi segala hal terkait dengan pelaksanaan itu, nanti tentu sudah diantisipasi kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).


2.    Bansos


Dia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk kenaikan PPN 12%.

“Jadi nanti ditunggu aja. Belum ada Bansos-Bansos yang sifatnya khusus gitu. Kita semua yang reguler, yang sudah kita rencanakan di tahun 2024,” tuturnya

 


3.    Bansos Khusus


Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan data. Sehingga, pemberian bansos akan dipertimbangkan matang-matang karena PPN 12% baru akan dilaksanakan besok.
 
“Ya belum, belum ada (bansos khusus). Jadi tadi kan sudah sampaikan kerja kita itu berdasarkan data. Bukan berdasarkan perkiraan. PPN 12 kan baru akan diberlakukan bulan Januari ini. Kita belum tahu,” paparnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya