JAKARTA - Apa arti R3 pada PPPK? Istilah R3 pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak sering muncul dalam proses seleksi atau pemberkasan, namun tidak semua orang memahami maknanya.
R3 adalah salah satu kategori yang digunakan dalam penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK, khususnya terkait status prioritas pelamar.
Mengetahui arti R3 dapat membantu masyarakat memahami posisi dalam pemilihan seleksi PPPK serta mempersiapkan strategi yang tepat untuk melamar di kategori ini. Berikut penjelasan R3 pada PPPK
R3 pada PPPK mengacu pada golongan peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kode ini menunjukkan bahwa peserta telah terdata tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus.
Secara umum, istilah ini digunakan untuk mengelompokkan pelamar berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam konteks ini, R3 biasanya merujuk pada pelamar yang termasuk dalam kategori umum atau non-prioritas, jika dibandingkan dengan kategori R1 (pelamar prioritas utama, seperti tenaga honorer) atau R2 (pelamar prioritas kedua, seperti lulusan Pendidikan Profesi Guru).
Apabila peserta memiliki kode R3/L, hal ini menunjukkan bahwa mereka adalah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dan dinyatakan lulus, sebaliknya, kode R3 tanpa tambahan L mengindikasikan bahwa mereka belum memenuhi kriteria untuk dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kode kelulusan yang berkaitan dengan PPPK:
- L: Lulus
- R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II
- R3: Non-ASN terdaftar
- R4: Non-ASN tidak terdaftar