Aturan Baru soal Pinjol, dari Batas Usia hingga Penghasilan

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 10:27 WIB
OJK Bikin Aturan Baru untuk Pinjol (Foto: Okezone)
Share :


3.    Pemberi Dana


Sementara itu, pemberi dana non profesional adalah selain yang termasuk dalam pemberi dan profesional dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.


“Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya