Benarkah Biaya Admin QRIS Kena PPN 12% per Januari 2025?

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 18:08 WIB
Benarkah Biaya Admin QRIS Kena PPN 12% Per Januari 2025? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

3. Penegasan Menko Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Pengenaan PPN 12% hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga,

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya