JAKARTA - Hitung-hitungan pajak barang mewah usai kena PPN 12%. Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awal hanya 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah, termasuk diantaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Kebijakan ini diharapkan tidak akan memberikan dampak negatif yang begitu besar terhadap daya beli masyarakat dan merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur daftar barang mewah yang dikenakan pajak sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru.
Daftar Barang Mewah yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen
Kategori barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diatur dalam PMK No 15/2023, dan mencakup:
1. PPnBM 20%
Kelompok hunian mewah yang mencakup rumah mewah, apartemen, town house, dan sejenisnya, dengan harga jual senilai Rp30. 000. 000. 000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. PPnBM 40%
Kelompok balon udara serta balon udara yang dapat dikemudikan, selain itu, meliputi pesawat udara lainnya yang tidak menggunakan tenaga penggerak serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara:
- Peluru dan komponen peluru, dengan pengecualian bagi peluru senapan angin.