JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengupdate penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025.
1. Penyesuaian PPN 12%
Ini merupakan ‘tambahan informasi’ atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 yang dite
Dalam surat terbaru, BEI memakai acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024.
2. Hitungan PPN 12%
Dalam aturan ini ditegaskan dua hal yang menjadi inti, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12% dan adanya ‘Nilai Lain’ sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).
Nilai lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas).
Dalam surat bursa tertulis: “Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.”