JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12% untuk barang mewah.
1. Berlaku 1 Januari 2025
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Adapun aturan tersebut khusus untuk barang-barang mewah mulai Februari 2025. Barang mewah yang dimaksud ialah kelompok barang kena pajak (BKP) penjualan atas barang mewah (PPnBM).
2. Penjelasan PMK Pasal 2 dan 3
Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN.
"PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 .
Selanjutnya, Pasal 2 ayat 3 memuat BKP dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan BKP yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2 ayat 4 dijelaskan Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam Pasal 3 ayat 1 dijelaskan atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain," tulis Pasal 3 ayat 2.
Sementara, dalam ayat 3 disebutkan nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dan pasal 4 dijelaskan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.