“Jadi finalnya sama dengan PPN 11%,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, kepada wartawan pasar modal, Rabu (1/1/2025).
Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).
Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.