Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Saham di Bursa Tidak Kena PPN 12%

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |20:07 WIB
Transaksi Saham di Bursa Tidak Kena PPN 12%
BEI Soal PPN 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A
Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12%, meskipun ‘nilai lain’ ini membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11%. Dengan demikian, ini yang akan menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.

“Jadi finalnya sama dengan PPN 11%,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, kepada wartawan pasar modal, Rabu (1/1/2025).

Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.
    

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement