Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPN 12% Resmi Berlaku Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 01 Januari 2025 |09:02 WIB
PPN 12% Resmi Berlaku Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena dan Tidak
Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani soal PPN 12% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tetap memberlakukan PPN 12% mulai hari ini Rabu (1/1/2025). Meski demikian masih ada barang yang tidak kena PPN atau PPN 0%. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan  barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%. Sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

"Jadi seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN," jelasnya.


Berikut barang yang kena dan tidak kena PPN 12%


1. Barang Kena PPN 12%


Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12% jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.


Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.


2. Barang Bebas PPN alias PPN 0%


Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.


Kemudian juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak membayar PPN.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement