JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025).
Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar di beberapa PMK tersendiri. PMK-11/2025 ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12 persen (12 persen x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12 persen x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu PMK agar lebih komprehensif.
“Dengan berlakunya PMK-11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (19/2/2025).
Dengan berlakunya PMK-11/2025, maka skema penghitungan PPN terutang yang menggunakan DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK131/2024) dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut:
a. Penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025: Berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN.