Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Teken Insentif PPN untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun, Ini Aturan Mainnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |17:49 WIB
Sri Mulyani Teken Insentif PPN untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun, Ini Aturan Mainnya
Sri Mulyani soal PPN Rumah Tapak (Foto: Okezone)(
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.


Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat.


1. Susun Kebijakan Stimulus Ekonomi


Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut.


“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, dikutip Antara Jumat (7/2/2025).


2. Rumah Tapak dan Susun Dapat Insentif


Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.


Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement