Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2025 |10:37 WIB
DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Sesuaikan Tarif PPN
Penyesuian Kebijakan PPN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Hal tersebut sejalan dengan DJP pada Sabtu (4/1/2025) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.


1. Butuh 3 Bulan


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dikutip, Minggu (5/1/2025).

2. Jadi Lebih Represntatif


Dari diskusi tersebut, Suryo berharap output yang dihasilkan oleh pelaku bisnis nantinya menjadi lebih representatif. Misalnya, dalam faktur yang diterbitkan, terlihat dengan jelas dasar pengenaan pajak, konversinya, tarif yang digunakan, hingga nilai yang dihitung.

Bersamaan dengan itu, Suryo juga akan mengevaluasi sistem DJP, apakah perlu ada perbaikan atau tidak, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar.

"Ini yang terus akan kami kalibrasi. Kami juga harus berbicara dengan banyak pihak, karena dalam ekosistem perpajakan bukan hanya kami sendiri sebagai administrator perpajakan. Ada pihak lain, termasuk wajib pajak yang menjadi konsumen PPN," ujar Suryo.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement