Masuk Kategori Barang Mewah, Harga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12%?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 17:23 WIB
Harga Tiket Pesawat (Foto: Okezone)
Share :

3.    Faktor yang Membedakan


Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, banyak pajak yang dibebankan untuk sektor transportasi udara karena dianggap barang mewah.

"Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan laut," kata Gatot. 

"Jadi kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu dia di di luar tari. Tarif nya kan tetep nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti akan naik," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya