Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya

Dian AF, Jurnalis
Sabtu 04 Januari 2025 17:31 WIB
Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya (Foto: Freepik)
Share :

3. Apakah Pinjol Resmi Menggunakan Debt Collector?

Betul, pinjol resmi yang terdaftar di OJK dapat menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan ke nasabah. Namun, ada aturan ketat yang harus dipatuhi, antara lain:
- Identitas debt collector harus jelas dan dapat diverifikasi
- Debt collector hanya boleh menagih pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 20.00
- Tidak boleh melakukan ancaman fisik, verbal, atau intimidasi dalam bentuk apa pun
- Penagihan harus dilakukan langsung kepada peminjam, bukan kepada keluarga atau kerabat yang tidak terkait

4. Cara Menghadapi Penagihan dari Debt Collector

Bagi nasabah yang menghadapi penagihan dari debt collector pinjol, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Pastikan Identitas Debt Collector: Mintalah kartu identitas atau surat tugas dari pihak pinjol resmi
- Catat Komunikasi: Simpan bukti percakapan atau penagihan yang dilakukan
- Lapor Jika Ada Pelanggaran: Jika merasa terintimidasi atau diperlakukan tidak sesuai aturan, segera laporkan ke OJK atau pihak berwenang
- Negosiasi Secara Bijak: Jika Anda kesulitan membayar, coba ajukan negosiasi kepada pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik

Pinjol resmi OJK dapat menggunakan jasa debt collector, namun harus mematuhi aturan ketat seperti tidak melakukan intimidasi. Beda dengan pinjol ilegal yang sering melanggar hukum, memilih pinjol resmi dan melaporkan pelanggaran penagihan dapat melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya