JAKARTA – Debt collector menjadi hal yang menakutkan bagi nasabah yang terjerat utang pinjaman online. Ternyata debt collector tidak bisa terus menerus menagih utang nasabah karena memiliki batas waktu yang telah ditentukan.
Keterlambatan pembayaran pada pinjaman online (pinjol) seringkali berujung dengan cara penagihan menggunakan ancaman untuk datang ke rumah nasabah. Banyak dari nasabah yang gelisah karena terlambat membayar utang.
Pinjol kerap kali dijadikan sebagai solusi akhir ketika sedang terdesak oleh kebutuhan uang dan finansial. Tetapi tak sedikit dari mereka yang kesulitan melakukan pelunasan atau bahkan gagal bayar (galbay) sehingga selalu didatangi oleh debt collector.
Lalu, sampai kapan tenggat debt collector untuk menagih nasabah yang sudah galbay pinjol? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/PJOK.05/2022, perusahaan pinjol yang berlegalisir hukum dapat menagih utang kepada nasabah pinjol selama 90 hari. Jika melewati tenggat 90 hari dan nasabah belum bisa membayarnya, maka debt collector sudah tidak bisa menagih nasabah, tetapi hal ini tidak berarti utang pinjol dianggap lunas.