Debt collector tidak bisa mendatangi secara langsung tetapi dapat melaporkan nasabah ke jalur hukum dengan legal apabila nasabah tidak sanggup melunasi. Pihak perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah yang sudah galbay tersebut kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar nasabah tidak dapat melakukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Mengacu pada Pasal 62 POJK 22/2023, pihak OJK harus memastikan bahwa penagihan utang pinjol oleh debt collector dilakukan sesuai aturan yang sudah berlaku. Dalam pasal tersebut, OJK wajib memastikan selama proses penagihan, tidak ada tindakan yang bersifat ancaman, intimidasi, dan mempermalukan nasabah di depan umum oleh debt collector.
Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa waktu penagihan yang harus ditaati oleh debt collector adalah selama Senin – Sabtu pada pukul 08.00 – 20.00, di luar hari libur nasional. Namun, selama mendapat persetujuan dari nasabah, debt collector diperbolehkan untuk menagih di luar jam dan lokasi yang ditetapkan dalam pasal yang berlaku.
Baca Selengkapnya: Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya.
(Taufik Fajar)