Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Debt Collector Tak Bisa Kejar Terus Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |08:16 WIB
Ternyata Debt Collector Tak Bisa Kejar Terus Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol
Debt Collector Tak Bisa Kejar Nasabah Galbay Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Debt collector menjadi hal yang menakutkan bagi nasabah yang terjerat utang pinjaman online. Ternyata debt collector tidak bisa terus menerus menagih utang nasabah karena memiliki batas waktu yang telah ditentukan.


Keterlambatan pembayaran pada pinjaman online (pinjol) seringkali berujung dengan cara penagihan menggunakan ancaman untuk datang ke rumah nasabah. Banyak dari nasabah yang gelisah karena terlambat membayar utang.


Pinjol kerap kali dijadikan sebagai solusi akhir ketika sedang terdesak oleh kebutuhan uang dan finansial. Tetapi tak sedikit dari mereka yang kesulitan melakukan pelunasan atau bahkan gagal bayar (galbay) sehingga selalu didatangi oleh debt collector.


Lalu, sampai kapan tenggat debt collector untuk menagih nasabah yang sudah galbay pinjol? Berikut penjelasannya.


1.      Waktu Penagihan


Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/PJOK.05/2022, perusahaan pinjol yang berlegalisir hukum dapat menagih utang kepada nasabah pinjol selama 90 hari. Jika melewati tenggat 90 hari dan nasabah belum bisa membayarnya, maka debt collector sudah tidak bisa menagih nasabah, tetapi hal ini tidak berarti utang pinjol dianggap lunas.

 

Debt collector tidak bisa mendatangi secara langsung tetapi dapat melaporkan nasabah ke jalur hukum dengan legal apabila nasabah tidak sanggup melunasi. Pihak perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah yang sudah galbay tersebut kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK agar nasabah tidak dapat melakukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.


2.      Tindakan yang Harus Dilakukan Debt Collector


Mengacu pada Pasal 62 POJK 22/2023, pihak OJK harus memastikan bahwa penagihan utang pinjol oleh debt collector dilakukan sesuai aturan yang sudah berlaku. Dalam pasal tersebut, OJK wajib memastikan selama proses penagihan, tidak ada tindakan yang bersifat ancaman, intimidasi, dan mempermalukan nasabah di depan umum oleh debt collector.


Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa waktu penagihan yang harus ditaati oleh debt collector adalah selama Senin – Sabtu pada pukul 08.00 – 20.00, di luar hari libur nasional. Namun, selama mendapat persetujuan dari nasabah, debt collector diperbolehkan untuk menagih di luar jam dan lokasi yang ditetapkan dalam pasal yang berlaku.


Baca Selengkapnya: Sampai Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah yang Sudah Galbay Pinjol? Ini Jawabannya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement