3 Fakta 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS hingga Penjelasan BPJS Kesehatan

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 05 Januari 2025 10:01 WIB
3 Fakta 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS hingga Penjelasan BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Viral 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) menggunakan BPJS Kesehatan. Di mana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis terkena penyakit tersebut sebisa mungkin mendapat penanganan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Berikut adalah fakta mengenai 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau FKRTL menggunakan BPJS Kesehatan yang dirangkum Okezone, Minggu (5/1/2025).

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk BPJS

1.            Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012 yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas.

Berdasarkan hal tersebut, 144 penyakit tersebut termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dapat dijamin dalam Program JKN secara mandiri dan tuntas oleh dokter di FKTP.

“144 penyakit tersebut juga tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (1/1/2025).

2.            Ketentuan Rujukan

Ketentuan mengenai tata laksana 144 penyakit tersebut termasuk kriteria rujuk dan rujuk balik mengacu pada Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasyankes Tingkat Pertama.

“Sehingga kesimpulannya, 144 penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan kondisi peserta sesuai hasil pemeriksaan dokter di FKTP,” pungkasnya.

3.            Daftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk

Daftar 144 penyakit yang tak bisa langsung dirujuk karena perlu ditangani di FKTP terlebih dahulu yang dirangkum Okezone, Rabu (1/1/2025):

1. Tetanus

2. Kejang demam

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Migrain

5. Sakit kepala tegang (tension headache)

6. Bell's Palsy

7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

8. Gangguan somatoform

9. Insomnia

10. Benda asing di konjungtiva

11. Konjungtivitis

12. Perdarahan subkonjungtiva

13. Mata kering

14. Blefaritis

15. Hordeolum

16. Trikiasis

17. Episkleritis

18. Hipermetropia ringan

19. Miopia ringan

20. Astigmatisme ringan

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya