Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Jawabannya

Rifdahnailah Larasati, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 10:05 WIB
Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apakah pinjol resmi OJK menggunakan debt collector. Tak sedikit masyarakat yang merasa cemas akan hadirnya pinjaman online (pinjol) terutama ketika debt collector sudah turun tangan menagih hutang ke kediaman peminjam.

Meskipun terdaftar dalam OJK, pinjaman online resmi OJK juga menggunakan debt collector dalam proses penagihan. Berikut bagaimana pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi dan apa saja aturan yang dilakukannya.

Begini Penggunaan Debt Collector dalam Proses Penagihan Pinjol Resmi OJK

1.     Perbedaan Pinjol Resmi vs Pinjol Ilegal

Pinjol resmi adalah layanan pinjaman dana yang sudah terdaftar di OJK dan wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk urusan cara menagih hutang. Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka beroperasi tanpa izin dan tidak ada peraturan khusus, sehingga sering kali terjadi cara penagihan hutang dengan tindakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan.

Perbedaan utama antara pinjol resmi dan pinjol ilegal terkait cara penagihan terletak pada etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Pinjol resmi diwajibkan untuk memiliki prosedur penagihan yang transparan, tidak melakukan ancaman dan intimidasi, serta menggunakan pihak ketiga atau debt collector yang terdaftar dan diawasi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya