Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya

Dian AF , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |17:31 WIB
Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya
Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector? Ini Faktanya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pinjol resmi OJK menggunakan debt collector akan diulas. Ketika berbicara tentang pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat merasa khawatir dengan praktik penagihan yang sering kali dianggap mengganggu hingga tak manusiawi. Penting untuk dipahami bagaimana pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi dan apa saja aturan yang mengatur mereka.

Apakah Pinjol Resmi OJK Menggunakan Debt Collector?

1. Pinjol Resmi vs Ilegal: Apa Perbedaannya?

Pinjol resmi adalah pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh lembaga OJK. Layanan ini wajib mematuhi aturan yang ditetapkan, termasuk dalam hal penagihan utang. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan sering kali menggunakan metode penagihan yang kerap melanggar hukum, seperti intimidasi, teror, atau pelecehan.
Perbedaan utama antara pinjol resmi dan ilegal dalam hal penagihan adalah etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Pinjol resmi diwajibkan untuk:
- Memiliki prosedur penagihan yang transparan
- Tidak melakukan intimidasi atau ancaman
- Menggunakan pihak ketiga (debt collector) yang terdaftar dan diawasi

2. Aturan OJK Terkait Penagihan

OJK telah menetapkan sejumlah regulasi untuk memastikan praktik penagihan oleh pinjol resmi dilakukan secara etis dan profesional. Salah satu aturan penting adalah kewajiban pinjol untuk menjaga kerahasiaan data peminjam. Artinya, debt collector tidak boleh menyebarluaskan informasi pribadi peminjam sebagai bentuk tekanan.
Jika peminjam merasa diperlakukan tidak adil oleh debt collector dari pinjol resmi, mereka dapat melaporkan hal ini kepada OJK melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email resmi yang terdaftar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement