JAKARTA - BPJS Kesehatan buka suara soal karyawan BPJS Kesehatan yang menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan swasta untuk berobat. Sebelumnya, informasi karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta viral di sosial media.
Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan produk asuransi kesehatan swasta. Sekalipun, para pegawai sudah mendapat fasilitas kesehatan di internal BPJS Kesehatan.
Rizzky menyebut, layanan yang diperoleh berupa iuran yang dibayarkan oleh kantor sebanyak 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai. Misalnya, jaminan kesehatan nasional (JKN).
“Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizzky saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Karyawan BPJS Kesehatan yang memakai produk asuransi swasta diperbolehkan, namun pembayarannya ditanggung oleh masing-masing pegawai.